banner 120x600
banner 120x600

Telaah Perlindungan Hukum yang Dapat Ditempuh Pemegang Polis Apabila Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit

  • Share

Mengarah.com – Asuransi merupakan salah satu produk jasa keuangan yang berkembang di Indonesia Pada hakikatnya lembaga “Asuransi adalah lemabaga yang berbasis kepada pembiayaan yang secara bersama atau menganut Asas Gotong Royong, tujuan asuransi sendiri sebagai lembaga pelindung investasi. Jaminan perlindungan terhadap risiko dapat dirasakan seseorang apabila seseorang tersebut telah menangguhkan dirinya pada suatu usaha yang bergerak di bidang jasa,yaitu asuransi. Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian.

Tujuan dari asuransi ini yaitu untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial. Jadi, saat nasabah mengalami beban yang menyebabkan kerugian, maka perusahaan asuransi yang akan mengalihkan risiko dari tertanggung (nasabah).

Perusahaan asuransi sebagai badan hukum yang turut serta dalam kegiatan ekonomi tentu saja tidak selalu memiliki kondisi perekonomian yang baik, dan selalu mampu memenuhi segala kewajibannya kepada pihak lain. Keadaan perekonomian yang tidak baik tersebut jarang membuat perusahaan asuransi tidak mampu melunasi utang atau tidak mampu memenuhi segala kewajibannya bahkan dapat pula mengarah pada keadaan pailit.

Konsekuensi hukum dari pailit adalah hal yang paling ditakuti oleh perusahaan asuransi karena status pailit ini secara hukum memberikan status sitaan terhadap seluruh harta perusahaan asuransi tersebut.

Perlindungan hukum terhadap tertanggung atas perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit terdapat 2 jenis perlindungan yaitu perlindungan hukum yang sifatnya secara preventif, dan represif. Perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Perasuransian kepada perusahaan asuransi untuk melaksanakan semua kewajiban perusahaan khususnya dengan membentuk dana jaminan. Dana jaminan tersebut merupakan upaya perlindungan hukum bagi pemegang polis/tertanggung atau peserta ketika perusahaan asuransi mengalami pailit, dan atau likuidasi. Mengenai jumlah besarnya dana yang akan didapat oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi itu sendiri.

Baca Juga :   Sektor-Sekotr Investasi Yang Diutamakan Oleh Pemerintah Indonesia

Bagi pihak tertanggung/pemegang polis dari perusahaan asuransi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan produk hukum untuk mengatasi permasalahan asuransi. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasurasian diatur mengenai Perlindungan hukum kepada pihak tertanggung.

Ditulis Oleh : Angelia Oktariani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***

Banner Iklan Sariksa
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *