Mengarah.com – Indonesia adalah negara dengan pendududk terbanyak di dunia dan sumber daya alam yang berlimpah. Ini menjadikan Indonesia sebangai negara yang menjanjikan untuk berinvestasi. Pemerintah Indonesia menetapkan sektor yang diutamakan untuk berinvestasi yaitu infrastruktur, agrikultur, industry, maritim, parawisata, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan industry digital. Sektor ini pun sangat terbuka untuk penanam modal asing tetapi dengan memperhatikan pedoman investasi dalam Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebagai lembaga pemerintah non kementerian bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait penanaman modal asing, apakah syarat penanaman modal asing? Apa manfaat bagi Indonesia?.
- Syarat Penanaman Modal Asing
Bagi para penanam modal asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia, harus mendirikan perusahaan sesuai bidang usaha yang tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Perusahaan asing ini berbentuk PT yang dimiliki setidaknya dua pemegang. Investor harus memperhatikan panduan bidang usaha untuk asing sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016. Nilai minimum untuk investasi asing adalah Rp 10 Miliar, dan modal yang di setor ke bank di Indonesia adalah Rp 2,5 Miliar.
Pendirian PT penanam modal asing terdiri dari beberapa proses seperti memastikan kelengkapan dokumen, kelengkapan administrative, akta pendirian PT dan surat keputusan, lalu memenuhi nilai investasi harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 Miliar.
- Manfaat Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
Manfaat yang didapat dari investasi asing ke Indonesia adalah masuknya modal untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana, membuka lapangan kerja baru bagi warga Indonesia sehingga mengurangi angka pengangguran di Indonesia, meninggkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Masuknya investasi asing juga disertai dengan transfer teknologi, membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia yang akan di kembangkan pula di Indonesia. Ada kemungkinan pula para investor asing akan bekerjasama dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang dapat mendorong perekonomian masyarakan Indonesia.
Ditulis Oleh : Muhammad Rizqi Firmansyah (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)