banner 120x600
banner 120x600

Sekarang Biaya Untuk Sertfikasi Halal UMK Hanya Rp.650 Ribu

  • Share
Foto : Usaha Mikro dan Kecil (UKM)

Mengarah.com, Palangka Raya – Secara resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerima pemasukan atas sertfikasi halal pada 1 Desember 2021.

Belum ada genap dua bulan, total dari penerimaan pendaftaran sertifikasi halal telah mencapai Rp.150 juta.

Muhammad Aqil selaku kepala BPJPH Kementerian Agama mengatakan

“ada beberapa ketentuan tarif sertfikasi halal yang mana diantaranya untuk usaha mikro dan kecil (UMK) tarifnya berlaku Rp 0 dengan mekanisme self declare (deklarasi halal secara mandiri)”

kemudian untuk biaya sertifikasi halal reguler bagi UMK tarifnya dipatok sebesar Rp.650 ribu. Untuk perinciannya sebagai berikut

  • Rp.300 ribu sebagai biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan sebuah produk
  • Rp.350 ribu sebagai biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH

Aqil menyatakan “tarif baru ini jelas jauh lebih murah”

Karena sebelum ada ketentuan tarif seperti itu, biaya sertifikasi halal cukup besar. Dari informasi yang diterima, instansi pusat dan daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMK senilai Rp.3 juta sampai dengan Rp.4 juta rupiah.

Menurut Aqil, penurunan dari biaya itu merupakan bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah terhadap para pelaku UMK. Dengan tujuan untuk stimulasi, terkhusus pada masa pandemi sekarang ini.

Muhamad Aqil menambahkan

“Pemberlakuan regulasi tarif ini dapat meringankan para pelaku usaha dan juga mendorong akselerasi sertifikasi halal, dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal bisa dicapai”

Matsuki selaku kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama menyatakan .

“untuk saat ini mereka berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Agama, jumlah dari uang pendaftaran yang telah masuk baru Rp.150 juta. Dalam hal ini masih ada kendala sistem yang terjadi”

Matsuki juga menambahkan

“kendala yang dimaksud antaranya, masih perlunya penyempurnaan dari sistem single payment. Sistem tersebut diterapkan karena pebayaran yang telah masuk ke BPJPH Kementerian Agama harus didistribusikan untuk sertifikasi halal”

Sertifikasi halal yang dimaksud yaitu untuk biaya audit di Lembaga Pemeriksa Halal (LBH). Dan untuk biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai penerbitan sertifikasi halal. Untuk saat ini masih dalam proses konsolidasi data dengan sistem di LPH.

Baca Juga :   Ketahui 7 Gejala Covid-19 Varian Omicron Apakah Cukup Berbahaya?
Banner Iklan Sariksa
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *