Mengarah.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Timur telah memeriksa pemilik tronton yang bernama, Edy Purwanto. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur yaitu Komisaris Besar Yusuf Sutejo.
Ia mengatakan bahwa “iya benar, bahwa pemilik tronton sudah kami periksa. Proses pemeriksaan selama 6 jam lamanya”
Edy selaku pemilik tronton tersebut menyatakan truk tersebut selalu menjalani perawatan rutin setiap tiga bulan. Dari pernyataan Edy tersebut polisi akan memastikannya dengan memeriksa riwayat perjalanan dan perawatan truk tronton milik edy.
Komisaris Yusuf menambahkan “Kami akan cross cek bengkel mana yang telah ditunjuk perusahaan untuk melakukan perawatan rutin terhadap tronton tersebut dan apa saja yang dilakukan”
Muhammad Ali selaku supir yang mengendarakan kendaraan tersebut telah ditetapkan tersangka. Kabarnya Ali memiliki SIM B2 umum yang masa berlaku sampai 2023 mendatang. Berarti Ali sudah 4 tahun mengemudi kendaraan jenis tersebut.
Edy juga menunjukan KIR dan masih berlaku sampai 2022. Polisi bekerjasama dengan Dishub sebagai satuan yang mengeluarkan uji teknis laik jalan.