Mengarah.com, Palangka Raya – Saat sekarang ini, Indonesia sudah berada di era teknologi informasi. Industri digital makin banyak di Indonesia dan masyarakat sudah dengan mudah dan terbiasa untuk belanja secara online. Begitu juga dengan bisnis startup yang menggunakan internet sebagai sarana promosi dan investasi.
Bisnis startup adalah bisnis rintisan yang diharapkan dapat tumbuh dan menguasai ceruk pasar secara cepat dan selanjutnya menjadi perusahaan yang besar. Bisnis startup biasanya lebih mengutamakan ide-ide baru dan memberi solusi permasalahan bagi konsumen. Berdasarkan data dari Kementerian Riset dan Teknologi, di Indonesia ada lebih dari 20.000 Startup.
Selain investor lokal, ketertarikan investor asing pada startup di Indonesia sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Bahkan, porsi mereka lebih besar daripada investor lokal. Hal tersebut bisa terjadi karena dana yang investor asing miliki jauh lebih besar dibanding investor lokal. Kendati demikian, ini bukanlah sesuatu yang baru. Investor lokal harus berani dan lebih maju untuk bersaing dengan investor asing.
Para investor asing makin banyak yang masuk ke Indonesia dan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan startup. Sepanjang tahun 2021, total 42% dari total investasi startup di Asia Tenggara adalah startup Indonesia. Sedangkan nilai investasi startup di Indonesia meningkat menjadi 5,68 miliar dollar. Itulah yang menjadi alasan bagi investor asing untuk berinvestasi startup di Bumi Pertiwi.
Terakhir saya tambahkan, selain memberikan reward atau penghargaan bagi pihak asing maupun lokal yang menyuntikkan dananya secara besar untuk berinvestasi startup di Indonesia, pemerintah perlu memberikan punishment atau sanksi kepada para pihak yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sehingga merugikan pertumbuhan perekonomian di Indonesia.***
Ditulis Oleh : Putri Mauliana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***