Mengarah.com – Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan Yang diberikan terhadap Subyek hukum dalam bentuk perangkat Baik yang bersifat Preventif Maupun yang bersifat represif, Baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain Perlindungan hukum sebagai suatu Gambaran dari fungsi Hukum yaitu Konsep di mana hukum dapat memberikan Suatu keadilan, kemanfaatan, Dan kepastian.
Asuransi dalam bahasa Belanda Disebut Verzekering Yang berarti pertanggungan. Terdapat dua pihak yang terlibat dalam asuransi, Yaitu Pihak Penanggung Dan pihak tertanggung.
“Asuransi atau pertanggungan adalah Suatu perjanjian, Dengan mana seorang Penanggung mengikat kan diri kepada seorang Tertanggung, Dengan menerima Suatu premi, Untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan Yang diharapkan, Yang mungkin akan dapat diderita karena Suatu peristiwa yang tidak pasti.” (pasal 246 KUHD)
Sedangkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud dengan “ Asuransi adalah perjanjian Antara dua pihak, yaitu Perusahaan asuransi dan pemegang polis, Yang menjadi dasar Bagi penerimaan premi oleh Perusahaan asuransi sebagai imbalan Untuk :
- Memberikan penggantian kepada Tertanggung Atau pemegang polis Karena kerugian, kerusakan, Biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, Atau atau Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga Yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis Karena terjadinya suatu peristiwa Yang tidak pasti; Atau
- Memberikan pembayaran Yang didasarkan pada meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada Hidupnya Tertanggung dengan Manfaat yang besarnya telah Ditetapkan dan/atau Didasarkan pada hasil Pengelolaan dana.
Secara umum Perusahaan yang bergerak dibidang Perasuransian Adalah perusahaan yang berbadan Hukum perseroan. Perseroan sebagai Badan hukum tidak dapat Bertindak sendiri Untuk menjalankan Kegiatannya sesuai Dengan maksud Dan tujuannya dibentuk perseroan, Maka dibentuk lah organ Perseroan sesuai dengan perintah undang-undang.
Dalam undang undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian Di dalam salah satu pasalnya Yaitu pada pasal 52 ayat (1) mengatur dengan tegas bahwa :
“Hak pemegang polis, Tertanggung, Atau peserta asuransi Atas pembagian kekayaan perusahaan Perasuransian yang dipailitkan atau dilikuidasi Mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (utama) Dari pihak kreditur lainnya”
Arti kata “pailit” Secara etimologi, Yaitu Jatuh miskin, bangkrut. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan :
“ Kepailitan Adalah Sita Umum atas Semua kekayaan debitur Pailit yang pengurusan Dan pemberesan nya Dilakukan oleh kurator Di bawah pengawasan hakim pengawas Sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini”
Perusahaan Perasuransian Sebagai debitur yang telah dinyatakan pailit, Maka Debitur pailit demi hukum Kehilangan haknya secara keperdataan untuk menguasai Dan mengurus kekayaan yang Termasuk dalam harta pailit, Sejak tanggal keputusan pernyataan pailit Diucapkan. Akibat putusan pailit selanjutnya Adalah terhadap seluruh Perikatan yang dibuat debitur pailit Dalam pasal dua lima undang undang Nomor 37 tahun 2004 Menentukan bahwa Semua perikatan debitur yang timbul Setelah adanya putusan pailit, Tidak dapat lagi dibayar dari harta pailit Kecuali perikatan tersebut Menguntungkan harta pailit.
Adapun syarat Sederhana kepailitan, Yaitu cukup dengan adanya dua Kreditur dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dengan mengajukan pailit tentu akan dapat menimbulkan suatu masalah, Karena permasalahan Kepailitan Tidak hanya menyangkut persoalan tentang perusahaan semata, Tetapi Juga menyangkut Kepentingan sosial. Permohonan pernyataan pailit Oleh kreditur Tidak dilakukan atas dasar Masalah sehat atau tidaknya Keuangan debitur, Tetapi sebagai sarana Penyelesaian Permasalahan perdata yang tidak dapat terselesaikan.
Pada dasarnya Implementasi undang undang Nomor 37 Tahun 2004, Tidak mengatur ketentuan khusus Pada perusahaan asuransi Dalam kasus kasus penyelesaian kepailitan Yang menyangkut debitur nya Adalah sebuah perusahaan Perasuransian. Undang undang kepailitan banyak menyinggung Perihal masalah kepailitan perusahaan asuransi Tapi dalam pasal pasalnya tidak ditemukan Perihal kedudukan pemegang polis Asuransi Apakah preferen atau kreditor Konkuren. Namun Dalam undang undang Perasuransian secara tegas Mengatur perlindungan hukum dalam Salah satu pasalnya yakni Pasal 52 ayat (1).
Ditulis Oleh : Putri Karina Anggraini (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***