Mengarah.com – Perusahaan perasuransian menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perisahaan piala reasuransi, pialang reasuransi, dan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi. Peserta asuransi atau disebut juga dengan pemegang polis adalah subjek hukum ataupun badan hukum yang melaksanakan sebuah perjanjian dengan penanggung atau perusahaan asuransi.
Proses jalannya kinerja perusahaan asuransi bisa dikatakan tidak selalu mulus, sebab setiap tindakan maupun perbuatan perusahaan asuransi pasti ada sebab akibatnya. Kegiatan perusahaan asuransi diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Misalnya saja jika perusahaan asuransi mengalami problematika internal, sehingga menyebabkan pihak OJK wajib mengambil keputusan dengan langkah mencabut izin usaha beroperasinya perusahaan asuransi, sampai dengan mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi kepada Pengadilan Niaga setempat.
Sehubungan dengan pemenuhan hak perlindungan hukum bagi pemegang polis bilamana sebuah perusahaan asuransi pailit, pembatasan yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwasanya sebuah kewenangan dalam hal meminta permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh Menteri keuangan karena dalam perannya yaitu melakukan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, dengan tujuan prioritas untuk melindungi kepentingan pemegang polis secara keseluruhan dan menjaga kestabilan industri perasuranisan karena kepentingan pemegang polis dan pemilik perusahaan asuransi harus dilindungi.
Dan terakhir guna mencapai kepastian hukum dan memberikan perlindungan yuridis terhadap pemegang polis dalam kepailitan perusahaan asuransi, maka disarankan kepada pemerintah mengadakan sebuah pembentukan semacam lembaga penjamin yang dapat memberikan jaminan perlindungan yuridis bagi peserta asuransi atau pemegang polis, seandainya sebuah perusahaan asuransi dinyatakan pailit.
Ditulis Oleh : Sega Wuana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***