Mengarah.com – Penanaman Modal di Indonesia telah berkembang cukup lama dalam kurun waktu kurang lebih dari 50 (lima puluh Tahun), dimana dalam kurun waktu tersebut kegiatan Penanaman Modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri telah berkembang dan memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dasar hukum mengenai Penanaman Modal di Indonesia di awali dengan pemberlakuan Undang Undang No. 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang dalam pelaksanaannya mengalami kemandekan. Kemudian pada Tahun 1967 diterbitkan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian di ubah dengan Undang Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana kemudian diubah dengan Undang Undang No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang Undang No. 6 Tahun 1968.
Sebagai Peraturan pelaksana dari ketentuan Undang Undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri diatur dalam beberapa peraturan yang telah beberapa kali mengalami perubahan yang meliputi Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, instruksi Presiden, Surat Edaran Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM, Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM, Keputusan Bersama Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta, dan lain-lain.
Walaupun dengan dasar hukum kedua Undang Undang tersebut, investasi di Indonesia cukup berkembang baik. Namun untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi nasional, dimana Penanaman Modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, keberadaan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang Undang No. 12 Tahun 1970 dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang Undang No. 12 Tahun 1968 yang sudah berlaku kurang lebih 40 Tahun dirasakan perlu untuk dilakukan perubahan dan penggantian. Penggantian ini di dasarkan karena kedua Undang Undang Penanaman Modal tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional melalui konstruksi pembangunan hukum nasional di bidang Penanaman Modal yang berdaya saing dan berpihak pada kepentingan nasional.
Untuk itu Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menurut ketentuan Pasal 40, Undang Undang Penanaman No. 25 Tahun 2007 ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Undang Undang No. 25 Tahun 2007, maka Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang Undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan Peralihan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 menentukan tetap berlakunya beberapan ketentuan Perundang-Undangan yang merupakan pelaksana dari Undang Undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, sebagai berikut :
- Pasal 35 : Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam bidang Penanaman Modal yang telah disetujui oleh Pemerintah sebelum Undang Undang Penanaman Modal berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
- Pasal 36 : Rancangan Perjanjian Internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam bidang Penanaman Modal yang belum disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada saat Undang Undang Penanaman Modal ini berlaku wajib disesuaikan dengan Undang Undang ini.
- Pasal 37 : (1) Pada saat Undang Undang Penanaman Modal ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang Undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang Undang ini.
(2) Persetujuan Penanaman Modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang Undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dinyatakan tetap berlaku sempai dengan berakhirnya persetujuan Penanaman Modal dan izin pelaksanaanya.
(3) Permohonan Penanaman Modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada tanggal disahkannya Undang Undang ini belum memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang ini.
(4) Perusahaan Penanaman Modal yang telah diberikan izin usaha oleh Pemerintah berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 jo Undang Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 jo Undang Undang No. 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, apabila Izin Usaha Tetap-nya telah berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan Undang Undang ini.
Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut (vide pasal 37 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal), maka sebelum dikeluarkannya peraturan pelaksana dari Undang Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, peraturan pelaksana yang lama dinyatakan tetap berlaku.
Dalam kurun waktu 5 (lima) Tahun sejak pemberlakuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah diterbitkan beberapa peraturan pelaksana yang baru dari UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, namun demikian ada beberapa peraturan yang tetap masih menggunakan peraturan yang lama. Sehingga saat ini peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur Penanaman Modal di Indonesia adalah antara lain sebagai berikut :
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
- Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Pasar Modal.
- Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
- Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007, terkait Akses Pembiayaan terhadap UMKM dan Koperasi.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah Tertentu.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/MEN/III/ 2008 Tahun 2008 Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Peraturan Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 147/M-IND/PER/ 10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API).
- Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Peryaratan Di Bidang Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/1/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No. 147/M-IND/PER/ 10/2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M.DAG/PER/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M.DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M.DAG/PER/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per-15/MEN/IV/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/III/2006 Tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per-07/MEN/ III/2006 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per-34/MEN/ XI/2006 Tahun 2006 Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi Atau Komisaris.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.06/2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
- Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
- Instruksi Presiden No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
- Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Ditulis Oleh : Silvia Anggraini (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***