Mengarah.com – Terdapat prinsip filosofis yang medasari peradilan adat yaitu prinsip keharmonisan sosial, keberlanjutan budaya, dan keterlibatan masyarakat.
Peranan adat memiliki peran penting dalam aspek sosial dan budaya di masayrakat adat. Sistem hukum ini menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kestabilan dan keber langsungan masayrakat adat, karena berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan nilai-niali, norma, dan adat istiadat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Aspek sosial dari peradilan adat dapat dilihat sebagai upaya mendorong partisipasi aktif masyarakat, yang mana peradilan adat dapat memberikan kesempatan bagi seluruh anggota masyarakat untuk terlibat dalam proses penyelesaian masalah atau perselisihan, seingga dapat memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara masyarakat.
Selain itu aspek sosial dari peradilan adat juga berguna dalam memperkuat identitas budaya, yang mana dalam proses penyelesaiaan masalah atau perselisihan, peradilan adat mengacu pada nilai-nilai, norma, dan adat istiada yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Hal tersebut akan membantu memperkuat identitas budaya dan melestarikan tradisi dalam masyarakat adat.
Menurut penelitian world bank, strategi nasional itu menunjukan bahwa pelaku penyelesaian sengketa terbesar di lingkungan masyarakat miskin adalah pemerintah desa 42% pemimpin adat 35%.
Hal tersebut menunjukan masyarakat miskin lebih memilih menyelesaikan perkara di peradilan adat dari pada menempuh jalur hukum negara dengan demikian bahwa lembaga peradilan adat tetap dipertahankan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat adat.
Prof. Dr. Harikristuti Harkrisnowo, yang merupakan seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Airlanngga menyatakan bahwa peradilan adat dapat diakui sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa di antara anggota masyarakat adat.
Di negara serumpun seperti papua nuginie. Samoa barat, filipina, banglades, peru telah diakui eksistensi Pengadilan adat berdasarkan undang-undang yang mengatur di negaranya tersebut.
Secara yuridis ketentuan peradilan adat di Indonesia hanya diakomodir berdasarkan peraturan daerah masing masing, seperti Perda sus Papua NO.20 tahun 2008 tentang Peradilan adat papua, dan Perda Nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan tengah.
Sehingga hal tersebut dapat terlihat bahwa tidak terdapat undang-undang yang mempayungi secara hukum terkait eksistensi dari Peradilan adat di Indonesia. Perlu nya pengakuan pengadilan adat dalam hukum nasional guna mempayungi segala eksistensi masyarakat adat dalam menyelesaikan kasusnya di wilayah masyarakat adat itu sendiri guna menjadikan pengakuan, perlindungan dan pengawasan oleh negara.