Mengarah.com – INVESTASI PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI MAUPUN PENANAMAN MODAL ASING
-
- Penanaman Modal Dalam Negeri
Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 25 tahun 2007, keberadaan Penanaman Modal Dalam Negeri di atur dalam UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Pasal 1 jo Pasal 2. Menurut ketentuan tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan modal dalam negeri (yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-haknya dan benda-benda baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 tahun 1967 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya, dimana hal tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya seperti saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya satu tahun.
Sedangkan penaman modal dalam negeri menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU No. 25 tahun 2007 dan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, yang dimaksud dengan Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Penanaman Modal Asing
Seperti halnya dengan Penanaman Modal Dalam Negeri, sebelum berlakunya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, keberadaan Penanaman Modal Asing juga diatur dalam suatu ketentuan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang merupakan undang-undang organik yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing.
Berbeda dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 yang memberikan pengertian tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tidak merumuskan pengertian Penanaman Modal Asing dan hanya menentukan bentuk Penanaman Modal Asing yang dianut. Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1967 hanya menyebutkan, ”Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan Perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut”.
Sehingga Penanam Modal Asing yang dimaksud dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 hanyalah meliputi Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari Penanaman Modal tersebut. Berdasarkan perumusan tersebut, maka unsur pokok dari Penanaman Modal asing adalah :
- Penanaman Modal secara langsung (indirect investment).
- Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.
- Risiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal.
Berdasarkan uraian di atas juga dapat ditarik beberapa unsur, yaitu :
- Penanaman Modal Asing secara langsung;
- Dilaksanakan menurut atau berdasarkan undang-undang;
- Digunakan untuk menjalankan perusahaan; dan
- Penanam Modal menanggung risiko dari Penanaman Modal tersebut.
Bila Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tidak memberikan pengertian mengenai Penanaman Modal Asing, maka Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal memberikan pengertian dan difinisi yang jelas mengenai Penanaman Modal Asing, sebagai berikut : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
Pengertian Penanaman Modal Asing adalah suatu kegiatan Penanaman Modal yang didalamnya terdapat unsur asing (foreign element), unsur asing yang mana dapat ditentukan oleh adanya kewarganegaraan yang berbeda, asal modal dan sebagainya. Dalam Penanaman Modal Asing, modal yang ditanam adalah modal milik asing maupun modal patungan antara modal milik asing dengan modal dalam negeri.
Pengertian lain tentang Penanaman Modal asing juga diberikan oleh Organization European Economic Cooperation (OEEC) yaitu : Direct investment, is mean acquisition of suficient interest in an undertaking to ensure its control by the investor.
Berdasarkan difinisi tersebut, maka Penanaman Modal diberi keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dalam perusahaan dimana modalnya ditanam, dalam arti bahwa Penanaman Modal mempunyai penguasaan atas modal.
- PENGESAHAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING MAUPUN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Ketentuan mengenai pengesahan dan perizinan perusahaan Penanaman Modal diatur dalam Bab XI, Pasal 25 dan 26 Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UU No. 5 Tahuhn 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu :
- Untuk PMDN dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau usaha perseorangan.
- Untuk PMA dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- PMDN dan PMA yang berbentuk Peseroan Terbatas dilakukan dengan pengambilan bagian saham pada saat pendirian, membeli saham, dan melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan Penanam Modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST). Pelayanan terpadu satu pintu ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu Penanam Modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal.
Mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (Prepres No. 27/2009) dan Peraturan Kapala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal (Perka BKPM No. 12/2009).
Menurut Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, yang dimaksud dengan pelayanan terpadu satu pintu adalah : Kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan : pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang di bidang Penanaman Modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan dan non perizinan di Propinsi atau Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diberi tugas, selain pelayanan investasi di daerah, juga mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan investasi.
- DAERAH BERUSAHA PENANAMAN MODAL ASING MAUPUN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Pengaturan mengenai daerah berusaha ini sedemikian penting. Regulatory dan regulatory agencies selain bermanfaat sebagai pengendali aktivitas masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, bermanfaat pula dalam hal memberikan dorongan-dorongan kegairahan masyarakat bagi keberhasilan pembangunan itu. Berkaitan dengan daerah berusaha, Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 tidak mengatur secara khusus mengenai daerah berusaha bagi Penanaman Modal.
Namun apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) mengenai pengertian Penanaman Modal, yang di dalamnya menyebutkan bahwa Penanaman Modal merupakan segala bentuk kegiatan Penanaman Modal … untuk melakukan usaha di wilayah negara RI. Dari pengertian tersebut dapat ditafsirkan bahwa daerah berusaha Penanaman Modal adalah di wilayah negara Indonesia.
Ketentuan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal ini berlaku bagi Penanaman Modal di semua sektor di wilayah Indonesia. Dari ketentuan ini juga dapat ditafsirkan bahwa Daerah berusaha Penanaman Modal adalah meliputi Penanaman Modal di wilayah negara Indonesia.
Selanjutnya dalam Bab XIV, Pasal 31 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah menentukan adanya Kawasan ekonomi Khusus yaitu yang didalamnya menentukan bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
Dalam hal ini Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan Penanaman Modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus tersebut dan ketentuan mengenai kawasan ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dari ketentuan ini, berarti daerah berusaha Penanaman Modal dapat juga berada di kawasan yang oleh Pemerintah dinyatakan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Mengenai KEK diatur lebih lanjut dalam No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Menurut Pasal 3 UU No. 39/2009, KEK terdiri dari satu atau beberapa zona yaitu : pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain.
Ditulis Oleh : Anggira Azani (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***
SUMBER :
http://repository.uki.ac.id/1026/1/Hukum%20Penanaman%20Modal.pdf
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/25TAHUN2007UU.HTM
https://123dok.com/document/zp1xxdvz-kepastian-hukum-kegiatan-penanaman-disektor-kehutanan-pemanfaatan-rustam.html