Pemerintah Bertanggung Jawab Kepada Fakir Miskin di Indonesia?

Feeding poor. Illustration: Ratna Sagar Shrestha

Mengarah.com, Jakarta- Di Indonesia perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap pemeliharaan fakir miskin  masih sangat kurang diperhatikan. Walaupun telah banyak berkembangnya organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang sosial namun, dibalik itu masih belum terpenuhinya tangungjawab terhadap pemeliharaan fakir miskin.

  • Pengertian Kemiskinan Secara harfiah menurut

1. Poerwadarminta , kemiskinan berasal dari kata miskin yang artinya tidak berharta benda. Dalam pengertian yang lebih luas, kemiskinan dapat digambarkan sebagai suatu kondisi tidak mampu baik secara individu, kelompok, maupun keluarga sehingga kondisi yang seperti ini biasanya ini rentan sekali terhadap timbulnya masalah sosial yang lain.

2. Friedman, bahwa kemiskinan sebagai akibat dari ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasi basis kekuatan sosialmya.

3. Akan tetapi, Brendley mengatakan bahwa kemiskinan adalah ketidaksanggupan untuk mendapat barang-barang xdan pelayanan-pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sosial yang terbatas. Hal ini diperkuat oleh Salim yang mengatakan bahwa kemiskinan yang biasanya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memperoleh kebutuhan hidup yang pokok.

  • Negara Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap fakir miskin.

Penanganan fakir miskin yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah adalah turunan dari Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Ketentuan ini lebih diperjelas lagi dalam Undang-Undang Fakir Miskin ;

Istilah masyarakat miskin dapat ditemukan di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU Fakir Miskin”) dengan sebutan fakir miskin yaitu:

orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 2 UU Fakir Miskin dijelaskan apa yang dimaksud dengan penanganan fakir miskin sebagai berikut:

upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

  • Kebutuhan dasar bagi fakir miskin yang dimaksudkan dalam ;

Undang-Undang No. 13 tahun 2011 meliputi kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, kebutuhan perumahan, kebutuhan kesehatan, kebutuhan pendidikan, kebutuhan pekerjaan dan atau keutuhan pelayanan sosial.

Kemiskinan memiliki ciri dimensi ekonomi yang bermakna tidak mempunyai harta benda dan tidak mampu memenuhi kebutuhsn fisik dan sosialnya yang bermakna akses ruang public dengan rendahnya pendidikan dan keterampilan yang berguna untuk kehidupannya sehingga terdapat ciri kemiskinan terutama pada keluarga fakir miskin yaitu ;

  1. Tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  2. Tidak mampu berusaha karena sakit dan cacat fisik atau mental.
  3. Tidak mampu berfungsi social.
  4. Rendahnya sumber daya manusia.
  • Kemiskinan Perdesaan dan Perkotaan

Kemiskinan Perdesaan

Menurut BPS (2010) dari 225 juta penduduk Indonesia ada seleksi 65% penduduk tinggal di daerah perdesaan dan sisanya di daerah pekotaan. Jumlah desa di Indonesia lebih dari 136 ribu desa. Rata- rata mempunyai pekerjaan seperti bertani, masyarakat desa terbagi dalam pertanian ladang dan pertanian sawah. Walaupun masyarakat desa mayoritas adalah petani, jumlah petani saat ini sebanyak penduduknya.

Kemiskinan Perkotaan

Kemiskinan perkotaan sebagai masalah yang multidimensi, Menurut Nadvi dan Barrientos (2004) sebagai berikut:

“Kemiskinan juga semakin di akui sebagai masalah multidimensi yang melibatkan lebih dari sekedar perampasan pendapatan, tetapi juga kurangnya kebebasan, meningkatnya kerentanan, resiko, dan ketidakberdayaan” Kemiskinan di perkotaan merupakan akibat migrasi masyarakat desa ke kota yang tinggi, dan terutama kondisi kehidupan miskin (rumah di perkampungan miskin dan kotor, serta perkampungan dengan sedikit pelayanan sosial) upah rendah dan tidak tercukupinya peraturan dalam sektor tenaga kerja formal, serta sulitnya keuangan di sektor tenaga kerja informal, meskipun, riset menunjukkan bahwa tingkat pendapatan masyarakat kota biasanya lebih besar dibandingkan penduduk desa, dan adanya perpindahan penduduk desa ke kota, disamping kondisi kehidupan yang lemah, kondisi tersebut memiliki manfaat dimana masyarakat kota berusaha meningkatkan kondisi kehidupannya melalui pendidikan anak- anaknya serta penggunaan pendapatan dengan hati-hati atau hemat.

Lalu siapa yang bertangung jawab terhadap Fakir Miskin?, yang bertanggung jawab adalah pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan yang layak dan sehat. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *