Mengarah.com, Palangka Raya – Dalam memperingati pergantian tahun 2021 menuju 2022 Satgas COVID-19 dan Aparat Kota Palangka Raya terkait akan melaksanakan patroli yang cukup ketat, guna mencegah agar tidak terjadinya kerumunan massa untuk mitigasi penyebaran COVID-19 pada malam tahun baru di kota Palangka Raya
Salah satu upaya mitigasi yang dilakukan dengan melakukann pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, kuliner dan segala pusat-pusat kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena, pada malam tahun baru biasanya para masyarakat akan berkumpul dalam memeriahkan pergantian tahun di kota Palangka Raya. Akan tetapi untuk tahun ini hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena Indonesia masih dilanda wabah COVID-19 yang belum usai.
Selanjutnya tempat hiburan malam dan kuliner seperti restoran dan cafe yang biasanya dapat menerima makan di tempat, pada saat ini pukul 22.00 WIB harus segera ditutup.
Selain dari tempat hiburan dan kuliner, Bunderan Besar yang berada di Jl. Yos Sudarso akan ditutup total selama pergantian malam tahun baru. Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan massa dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Bundara Besar akan ditutup secara total selama pergantian malam tahun baru, penutupan akan dimulai pada pukul 17.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB.
Dalam hal ini masyarakat dilarang beraktivitas di area Bundara Besar tersebut. Arus lalulintas menuju Bundara Besar akan dilakukan pengalihan jalan. Masyarakat kota Palangka Raya dihimbau untuk dapat merayakan pergantian malam tahun baru secara kekeluargaan saja, mengingat situasi di area Palangka Raya kasus wabah COVID-19 belum usai.