Menilik Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas Perusahaan Asuransi yang Dinyatakan Pailit

  • Share

Mengarah.com – Pada prinsipnya asuransi adalah sebuah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, yang dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran atau premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Asuransi merupakan sebuah  bentuk perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Tertanggung nantinya wajib membayar iuran kepada penanggung. Tujuannya supaya memperoleh ganti rugi atas risiko finansial yang mungkin saja terjadi disebuah perusahaan asuransi.

Tentu semua itu tidak terlepas dari yang namanya kerugian, dibalik perlindungan rasa aman, nyaman, dan sesuai harapan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, setiap perusahaan tidak akan dan tidak pernah menjamin selalu berjalan dengan lancar dengan kata lain perusahaan asuransi tidak terlepas dari ancaman kepailitan yang terjadi kapan saja.

Menurut Pasal 1 ayat 1 undang-undang Kepailitan 2004 ;

”Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawa pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”

Perusahaan asuransi yang mungkin saja mengalami pailit mengakibatkan nasabah asuransi itu menjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut mencederai nilai-nilai yang terkandung pada prinsip Utmost Good Faith (itikad baik) dalam asuransi, karena nasabah yang dirugikan tidak bisa meminta claim dari perusahaan asuransi yang pailit maupun dipailitkan.

Dalam sebuah teori perlindungan hukum, yakni Perlindungan hukum sangat dibutuhkan masyarakat untuk menjaga dan melindungi hak-haknya. karena Pada dasarnya hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia, karena para pihak yang terkait mempunyai kepentingan masing-masing.

Upaya hukum yang dapat ditempuh pemegang polis apabila perusahaan asuransi dinyatakan pailit, dalam hal ini tetap mendapatkan hak-hak berupa pembayaran dari piutangnya, yaitu pemegang polis asuransi dapat menuntut hak yang menyangkut harta pailit dengan mengajukan klaim asuransi kepada kurator karena segala hak dan kewajiban perusahaan yang mengalami kepailitan berpindah tangan dan telah diambil alih oleh kurator.

Baca Juga :   Pentingnya Pendidikan Bukan Hanya Sekedar Menjadi Jalan Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan Gelar

Oleh karenanya, masyarakat yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti asuransi tidak perlu khawatir jika suatu perusahaan asuransi dinyatakan pailit, sebab perlindungan hukum bagi masyarakat pasti akan terus ada mengikuti perkembangan masyarakata itu sendiri, sebagaimana yang tertuang didalam teori perlindungan hukum.

Ditulis Oleh : Putri Mauliana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *