banner 120x600
banner 120x600

Mengetahui Penanaman Modal Asing Sebagai Usaha Di Wilayah Indonesia

  • Share
Source Foto : images.hukumonline.com

 

Mengarah.com, Palangka Raya – Penanaman Modal Asing atau yang biasa disebut PMA adalah kegiatan menanam modal, yang dilakukan oleh penanam modal asing dan bertujuan agar dapat melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman modal dapat menggunakan modal asing seluruhnya atau bergabung dengan modal dalam negeri. PMA merupakan salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi dengan cara membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Syarat Pendirian PT PMA

 

Syarat administratif yang perlu dipenuhi untuk dapat membuat pendirian PT PMA di Indonesia yaitu : Anggaran dasar perusahaan, Identitas perusahaan ,Pengajuan permohonan secara online, FC Passport dari pemegang saham,Flowchart raw materials,Deskripsi kelangsungan bisnis, surat rekomendasi dari instansi terkait, perjanjian kerja sama, bisa berupa MOU, Joint Venture, atau lainnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal untuk 2 hal, yaitu untuk mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Dalam praktiknya, pemerintah tidak membedakan perlakuan antara PMDN dan PMA.

Ada beberapa poin terkait yang membedakan PMA dengan PMDN, seperti yang tertera di bawah ini:

  1. Dilihat dari Subjek Penanam Modal

PMA mendapatkan modal dari warga negara asing, badan usaha asing, dan pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Penanaman modalnya bisa berupa investasi langsung atau skema lainnya. Sedangkan untuk PMDN, modal didapat dari WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia, atau daerah lain yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

  1. Dilihat dari Sektor Bidang Usaha

Pemerintah Indonesia tidak menutup penanaman modal asing untuk melakukan investasinya di berbagai sektor bidang usaha, namun memberikan batasan tertentu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal asing wajib terbuka untuk semua jenis usaha kecuali bidang usaha tertutup seperti produksi senjata, mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

  1. Dilihat dari Sektor Ketenagakerjaan
Baca Juga :   3 Periode Apakah Dapat Mencederai Cita-Cita Reformasi?

Banner Iklan Sariksa
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *