banner 120x600
banner 120x600

Lahirnya Partai Politik Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya?

Foto: Ilustrasi Partai Politik Mahasiswa

Mengarah.com, Palangka Raya – Pemilihan Raya (Pemira) merupakan mekanisme yang digunakan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden BEM FH UPR, dan Anggota DPM FH UPR sesuai dalam (Pasal 1 (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2021) . Demokrasi tidak hanya diterapkan di negara, akan tetapi juga diterapkan kembali di dalam dunia kampus.

Layaknya seperti suatu negara yang memiliki susunan pemerintahan, di kampus juga terdapat susunan pemerintahan sendiri yang disebut sebagai Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Susunan dan istilah yang diterapkan di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya menjelma seperti sistem pemerintahan ketatanegaraan.

Perlu kita ketahui, kehidupan demokrasi tidak lepas dari adanya partai politik. Dalam lingkungan kampus FH UPR juga menerapkan Partai Politik (Mahasiswa). Partai Politik Mahasiswa berperan penting sebagai penghubung yang strategis antara pemerintahan kampus dengan mahasiswa. Kemudian Partai Politik Mahasiswa  juga berperan sebagai wadah pencerdasan politik bagi mahasiswa lainnyaa di Pemilihan Raya (Pemira).

Ketentuan mengenai Partai Politik Mahasiswa FH UPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Partai Politik Mahasiswa. Partai Politik Mahasiswa FH UPR memiliki posisi sebagai salah satu pilar demokrasi dalam mewadahi aspirasi mahasiswa yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa yang mengacu pada Undang-Undang Dasar KBM FH UPR. Bahwa Partai Politik Mahasiswa menjadi kendaraan politik dalam pemira untuk menentukan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, bakal calon Anggota DPM FH UPR sesuai dengan (pasal 9 (1) UU No.1 Tahun 2021).

Adapun Tujuan dari Partai Politik Mahasiswa bertujuan sebagai hak konstitusional dalam hal berkumpul dan berserikat di ruang lingkup KBM FH UPR, serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa dalam KBM FH UPR. Selain memiliki tujuan Partai Politik Mahasiswa juga memiliki fungsi sebagai sarana Pendidikan politik, sarana untuk menghimpun dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan, dan Rekrumet melalui Partai Politik Mahasiswa dalm proses pengisian jabatan melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan di KBM FH UPR

Baca Juga :   Kelompok KKN Niatkan Peningkatan Pendidikan Di Desa Pamait
Kementerian Hukum dan HAM FH UPR bersama Pendiri Partai Politik Mahasiswa PKM Source : Dokumen DPM FH UPR

Dalam hal ini sudah ada 2 Partai Politik Mahasiswa yang mendaftar di Kementrian Hukum dan Ham FH UPR untuk mendapatkan status sebagai Partai Politik Mahasiswa FH UPR sesuai isi (Pasal 6 (3) UU No.1 Tahun 2021). Partai tersebut antara lain adalah Partai Perjuangan Kebangkitan Mahasiswa (PPKM), dan Partai Keadilan Mahasiswa (PKM). Partai ini sudah resmi terdaftar sebagai Partai Politik Mahasiswa FH UPR terhitung sejak tanggal 9 November 2021. Sebelum partai tersebut mendaftar di Kementrian Hukum dan Ham FH UPR, para pendiri partai wajib memenuhi syarat syarat dari terbentuknya sebuah partai sesuai dengan (Pasal 6 & Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2021),

Kementerian Hukum dan HAM bersama Pendiri Partai Politik Mahasiswa PPKM, dan Komisi I DPM FH UPR Source: Dokumen DPM FH UPR

Mengani kedaulatan Partai Politik Mahasiswa semua berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuh menurut AD/ART masing-masing Partai Politik Mahasiswa KBM FH UPR (Pasal 8 UU No.1 Tahun 2021). Mengenai AD/ART Partai Politik Mahasiswa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga partai tersebut dapat berjalan dengan AD/ART yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hadirnya Partai Politik Mahasiswa ini dapat menjadikan kontestasi dalam Pemilihan Raya semakin bersemangat, yang mana dalam hal ini mahasiswa dituntut untuk belajar dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di dalam kampus . Penulis mengharapkan akan hadirnya partai-partai lain yang akan ikut serta dalam kehidupan demokrasi di lingkup KBM FH UPR. Demikian yang bisa penulis sampaikan, adapun kesalahan dan/atau kekeliruan dalam penulisan mohon untuk di koreksi dan dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

  • DASAR HUKUM

Undang-Undang Dasar KBM FH UPR (Pasal 5, 13)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Partai Politik Mahasiswa (Pasal 6, 7, 8, 9)

Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Raya (Pasal 1)

Banner Iklan Sariksa

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *