Mengarah.com, Palangka Raya – KH Law ID sebagai Portal Edukasi, kajian dan Kemitraan Layanan Hukum menyelenggarakan Kelas Pajak vol I dengan mengangkat tema “Strategi Jitu Memahami Pajak” yang diselenggarakan pada hari senin, 6 Juni 2022 yang diselenggarakan secara offline, berlokasi di AntRep Coffe dengan mengundang Bapak Aratuni Djaban yang merupakan kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Palangka Raya sebagai Pemateri dalam Kelas Pajak Vol 1 Kali ini.
Dalam pembukaan kelas pajak, dibuka langsung oleh hilyatul asfia sebagai MP KH Law Id.
“Dengan adanya wadah ini, semoga saja membawa kebermanfaatan bagi kita-kita yang sudah hadir disini dan menghasilkan output peningkatan kesadaran atau pemahaman mengenai pajak” buka MP Kh Law id
Kelas Tersebut dihadiri oleh Mayoritas Mahasiswa yang memiliki minat belajar mengenai pajak daerah.
Dalam penyampaian materinya Pak Aratuni Djaban menjelaskan Pajak secara menyeluruh dan terperinci, dari mulai Pengertian pajak daerah yang mengacu pada dasar hukumnya yaitu UU No. 28 tahun 2009 yang menyatakan pajak daerah merupakan Kontribusi Wajib kepada daerah bagi orang pribadi maupun badan yang diatur oleh UU dan Retrubusi adalah pungutan yang diberikan kepada daerah atas dasar pelayanan atau pemberian izin kepada pribadi maupun badan, yang kemudian dijelaskan mengenai Perbedaanya kalau pajak merupakan sebuah kontribusi wajib sedangkan retribusi timbul karena adanya layanan atau jasa
“Tetapi Ketika berbicara mengenai pajak atau retribusi merupakan suatu hal yang terpisah, teradapat Objek yang terkena pajak dan ada juga yang trkena retribusi, disisi lain ada juga objek yang terkena keduanya, pajak dan retribusi contohnya parkir” Jelas Kepala BPPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Tak hanya itu saja, dijelaskan bahwa Terdapat 11 Jenis Pajak daerah yang disebutkan dalam UU No 28 tahun 2009, salah satunya ialah pajak yang dipungut terhadap café atau restoran yang dipungut sebesar 5 -10% dihitung dari omzet café/Restoran tersebut, Namun pemungutan pajak terhadap café dan restoran tersebut dipungut dengan klasifikasi bahwa restoran tersebut memiliki omzet 6 juta keatas.
Dijelaskan juga mengenai system pemungutan pajak diindonesia yang mengenal 3 sistem diantaranya, Self assessment, Official assessment,With holding assessment. Namun berbicara mengenai pajak daerah hanya menganut 2 sistem yaitu self assement dan official assessment ada 8 jenis pajak yang menganut self assessment dan 3 jenis pajak yang menganut official assessment.
“Bagaimana kita membedakannya, Self assessment merupakan Pengenaan pajak berdasarkan laporan si wajib pajak Seperti PPN, sedangkan Official Assesment merupakan Pajak yang ditentukan atas jabatannya, seperti PBB, air tanah, reklame dan perlu dipahammi sekali lagi bahwa pemungutan pajak dilakukan setelah adanya transaksi. ” Ucap pak Aratuni.
Tidak terpaku pada pemaparan oleh pembicara, para peserta Kelas Pajak Vol. 1 kemudian turut serta dalam memberikan Pertanyaan kepada Pemateri.
“Mengapa Kafe/Restoran ditarik berdasarkan Omzet yang bukan keuntungan bersihnya, karna teman-teman pemik kafe/restoran kan perlu membayar biaya oprasional atau membelu barang barang, bisa saja omzet tersebut tidak memberikan keuntungan apa-apa ” Tanya Pebrianto yang juga merupakan salah Satu Partner KH Law Id
“Pertanyaan ini merupakan Pertanyaan yang sering di berikan oleh wajib pajak, berkaitan mengapa bukan keuntungan? Dikarenakan keuntungan bisa saja dimodifikasi jadi mangkanya keuntungan merupakan urusan pengusaha itu sendiri, yang menjadi poin pemungutan yakni harga barang yang kemudian dipungut berdasarkan persentase potongan pajak yang telah diatur, karena itulah sering para pengusaha memasukan nilai pajak tersebut terhadap harga makanan yang dibeli konsumen” Jelas Pak Aratuni
Kemudian salah satu peserta yang bertanya mengenai budaya tidak taat pajak yang mengakar dikalangan masyarakat.
“Budaya tidak taat pajak yg dikarenakan banyak usaha yang terkendala karna pajak,” tanya Aulia yang juga merupakan mahasiswa IAIN Palangka Raya
“Yang perlu saya tekankan disini ialah Tidak ada orang bangkrut karena pajak, yang ada itu karena menejemennya yang kurang baik, sekali lagi pajak bukan untuk menghambat mereka, tapi kita memungut pajak atas dasar pengelolaanya yang nantinya akan dialokasikan ke pada pembangunan infrastruktur dll, sifat wajib pajak ini saya golongkan menjadi 3 yaitu Menghindar, melawan dan Mengabaikan Pajak.”
Antusiasme Keingintahuan Perserta sangat tinggi, sehingga tidak hanya satu dua orang saja yang bertanya tetapi mayoritas peserta memiliki pertanyaan terkait tema yang dibahas, Tetapi mengingat waktu maka diputuskan untuk menyudahi kelas pajak vol 1, dan ada harapan agar eksistensi Kelas Pajak yang diusung KH Law Id ini dapat terus berlanjut sehingga dapat mengedukasi masyarakat sampai kalangan mahasiswa agar memhami tentang pajak.
Mengakhiri Kelas Pajak tersebut, pak aratuni menyampaikan pesan untuk para peserta sebagai generasi muda agar dapat mulai memahami pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
“teman-teman juga merupakan pioneer pajak, pajak dan retrubisi merupakan bagaian penting dalam pembangunan daerah lewst forum ini pak wwalikota menyampaikan penghargaan bagi siapa saja yang taat akan pajak dan yang menjadi harapan ialah kita sadar dan patu terhadap pajak karna berapapun kontribusi wajib pajak sangat berpengaruh posife terhadap pembangunan kota palangka raya” tutup pak aratuni.