Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Indonesia

  • Share
Source Foto : pict.sindonews.net

Mengarah.com – KONDISI INVESTASI INDONESIA

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, iklim investasi di Indonesia relatif berkembang pesat. Hal ini disebabkan oleh beberapa insentif yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut, yaitu meliputi perlindungan dan jaminan investasi, terbukanya lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, dan adanya insentif di bidang perpajakan. Dan yang tak kalah penting, situasi politik dan keamanan pada saat itu realtif lebih stabil yang mendorong investasi semakin bergairah dan menunjukan peningkatan yang signifikan.

Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada penghujung tahun 1997 yang menjadi awal krisis multidensional yang berpengaruh kepada stabilitas politik. Kemerosotan investasi tersebut terjadi sangat tajam, bahkan sempat terjadi arus Penanaman Modal yang negatif selama beberapa tahun. Kondisi investasi yang demikian parah antara lain disebabkan karena :

  • Pertama, adanya beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ikliminvestasi di Indonesia. Tidak stabilnya kondisi politik di Indonesia yang eratkaitannya dengan kemananan, telah menimbulkan kekhawatiran bagiinvestor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sehingga masalahkeamanan dalam negeri ini merupakan prioritas utama bagi Pemerintahuntuk segera memulihkan keadaan menjadi lebih aman dan disamping itudapat memberikan jaminan adanya kepastian hukum;
  • Kedua, jaminan adanya kepastian hukum dan keamanan merupakan syaratutama untuk menarik investor, baik yang merupakan perusahaan miliknasional ataupun milik investor;
  • Ketiga, masalah ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan masalahhiring (rekruitmen) dan firing (pemberhentian), dimana masalah ini bersifatruwet dan menciptakan suatu bottlenecking;
  • Keempat, masalah perpajakandan kepabeanan;
  • Kelima, masalah infrastruktur; dan
  • Keenam, masalah penyedehanaan sistem perizinan.

Disamping itu, diperlukan adanya fasilitas-fasilitas dan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang memberikan kemudahan bagi investor seperti pemberlakuan kembali tax holiday. Dalam masa globalisasi saat ini, peran Penanaman Modal semakin krusial terutama bagi negara-negara yang sedang membangun seperti Indonesia.

Baca Juga :   Pemerintah Bertanggung Jawab Kepada Fakir Miskin di Indonesia?

Sehingga kompetisi untuk merebut investasi berada dalam kondisi yang semakin ketat dan kompetitif. Di setiap negara berkembang seperti Indonesia, kebutuhan akan modal pembangunan yang besar kerap menjadi masalah penting. Ketika kapital ini tidak dapat dicukupi dari sumber-sumber yang ada di dalam negeri, maka permodalan tersebut di dapat dari negara lain atau lembaga internasional dalam bentuk investasi dan utang luar negeri.

Sejauh ini Indonesia telah banyak menggantungkan modal pembangunan dari utang luar negeri, dimana sampai dengan triwulan ke tiga tahun 2006 utang tersebut berjumlah US$ 128,36 miliar. Sementara itu, sektor investasi juga masih mengalami kendala serius. Buruknya kinerja investasi ditunjukkan dengan merosotnya pertumbuhan investasi sejak tahun 2005. Bahkan pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2006 kinerja investasi yang ditunjukkan oleh pembentukan modal tetap pada PDB tumbuh negatif 0,98 % dan 0,25 %. Anjloknya kinerja investasi tersebut ditunjukkan oleh penurunan realisasi investasi sebesar 47,6 % untuk PMA dan 18, 57 % untuk PMDN.

Berdasarkan Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi tahun 2006 berada dalam kondisi memprihatinkan, dimana realisasi investasi (Ijin Usaha Tetap) Penanaman Modal Dalam Negeri selama Januari 2006 mencapai Rp. 13,55 triliun atau turun 18,57 % bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2005. Realisasi Penanaman Modal Asing turun sebesar 47,6 %. Penurunan realisasi ini berkorelasi linear dengan pembukaan lapangan kerja baru.

Walaupun kondisi investasi dikatakan merosot, tapi kalau dicermati, pada tahun 2005, jumlah investasi asing yang masuk ke dalam negeri mencapai US $ 8,55 miliar yang diinvestasikan pada 785 proyek. Selanjutnya selama periode Januari sampai dengan Oktober 2006, jumlah investasi asing bertambah 4,48 miliar yang diinvestasikan pada 770 proyek.

Baca Juga :   Mengetahui Asal Usul Sejarah Nama Indonesia

Namun jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah investasi yang masuk sebelum Indonesia dilanda krisis, dimana perekonomian negara mengalami masa jaya dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 7,5 %. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut didukung oleh beberapa faktor, antara lain :

  1. Dukungan kebijakan deregulasiperdagangan dan investasi;
  2. Iklim usaha yang kondusif untuk mempercepat lajukenaikan investasi; dan
  3. Adanya kepercayaan dunia internasional pada parapelaku ekonomi domestik dalam melakukan berbagai bentuk kerjasama usaha

Fakta di atas semakin menyadarkan bangsa Indonesia, bahwa pebisnis memiliki logika sendiri. Mereka lebih mengutamakan negara yang memberikan kemudahan berusaha, dimana para investor memperoleh jaminan bahwa uang yang diinvestasikan akan kembali, tentunya dengan ditambah labanya.

Dengan merujuk pada difinisi investasi dari Reilly & Brown, Didik J. Sarbini menyatakan, bahwa peranan investasi dalam ekonomi bersifat sangat strategis. Oleh karenanya tanpa investasi yang cukup memadai maka jangan diharapkan ada pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta tidak akan pernah terlihat peningkatan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.

Menurut Reilly & Brown, investasi adalah komitmen untuk mengikatkan aset saat ini untuk beberapa periode waktu ke masa depan guna mendapatkan penghasilan yang mampu mengompensikan pengorbanan investor, berupa :

  1. Aset pada waktu tertentu;
  2. Tingkat inflasi; dan
  3. Ketidaktentuan penghasilan dimasa mendatang.

 PERIZINAN TERKAIT PENANAMAN MODAL

Menurut ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan (5) UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal, Perusahaan Penanaman Modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memilik kewenangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Izin tersebut diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Menurut Pasal 13 ayat (2) Perka BKPM No. 12/2009, jenis prerizinan di bidang penanaman modal adalah :

  1. Pendaftaran Penanaman Modal;
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  3. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
  4. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
  5. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan PerusahaanPenanaman Modal (merger) dan Izin Usaha Perubahan;
  6. Izin Lokasi;
  7. Persetujuan Pemanfaatan Ruang;
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. Izin Gangguan (UUG/HO);
  10. Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
  11. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  12. Hak atas tanah;
  13. Izin-izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal izin-izinlain tersebut adalah seperti SIUP, API/APIT, API-P, IUI, dll.
Baca Juga :   PERUSAHAAN ASURANSI PAILIT? INI LANGKAH YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PEMEGANG POLIS

Jenis-jenis pelayanan nonperizinan dan kemudahan lainnya menurut 13 ayat (3) Perka BKPM No. 12/2009, antara lain adalah :

  1. Fasilitas bea masuk atas impor mesin;
  2. Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
  3. Usulan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (Pph) badan;
  4. Angka pengenal importir produsen (API-P);
  5. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
  6. Rekomendasi visa untuk bekerja (TA. 01);
  7. Izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA);
  8. Insentif daerah;
  9. Layanan informasi dan layanan pengaduan.

Ditulis Oleh : Puspita Sari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *