Implementasi Kebebasan Pers Ditengah Sistem Hukum Indonesia

  • Share
Source Foto : Majalah Tempo

Mengarah.com Kebebasan pers adalah suatu kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Kemudian pengertian kebebasan pers menurut Jon C.Nerone “kebebasan pers merupakan kebebasan dalam berkomunikasi serta berekspresi melalui media masa. Dalam implementasi kebebasan pers di Indonesia jika mengacu pada amanat konstitusi (UUD 1945) Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Amanat konstitusi tersebut memberikan ruang pada segenap masyarakat untuk dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jaminan konstitusi tersebut juga memberikan hak untuk dapat mengolah pikiran dan pendapatnya sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi.

Dalam posisioning di tengah sistem hukum di Indonesia amanat konstitusi menjadi dasar awal untuk memberikan kebebasan pers di Indonesia yang kemudian juga kembali di tegaskan dalam undang-undang turunannya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sistem hukum tersebut menjadi dasar keberlangsungan untuk dapat mengimplementasikan kebebasan pers dalam mengutarakan sebuah pendapat dan memberikan sebuah informasi di Indonesia guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mana negara kita dikenal sebagai negara Demokrasi yaitu kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Sehingga dalam hal ini adanya pengaturan hukum yang berada dalam sistem hukum di Indonesia bertujuan untuk dapat melindungi kebebasan pers yang ada di Indonesia. Perlindungan tersebut telah dijamin konstitusi dan undang-undang turunannya dalam menjalankan kehidupan negara demokrasi yang Sejahtera dalam menyampaikan sebuah gagasan, informasi, dan pendapat. Dalam ketentuan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Pers, terdapat beberapa hak hak yang dapat  melindungi masyarakat dalam kebebasan pers. Namun perlu diketahui dengan adanya undang-undang dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur terkait kebebasan pers, hal ini harus dipahami dalam konsep berfikir yaitu perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, dan transparn serta professional dalam memberikan informasi, mencari, dan mengutarakn sebuah pendapat di media masa. Sehingga hal yang disampaikan harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Peluang Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional di Masa Depan

Terdapat setidaknya 3 hak yang dapat ketahui dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

  1. Hak Tolak

Wartawan mempunyai hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya

  1. Hak Jawab

Pers wajib melayani hak jawab, yang mana hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya

  1. Hak Koreksi

Pers wajib melayani hak koreksi, yang mana hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Di lain sisi, terdapat kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *