banner 120x600
banner 120x600

Herry Wirawan Predator Pemerkosaan 13 Santriwatinya Mendapatkan Tuntutan Hukuman Mati

  • Share

Mengarah.com, Bandung – Pelaku yang telah menodai belasan santriwatinya (murdinya) hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan oleh, Herry Wirawan telah di tuntut hukuman mati, dan kebiri. Selain itu pelaku juga didenda Rp.500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat yaitu, Asep N Mulyana, menyampaikan bahwa.

“Sidang tuntutan dari kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru sekaligus pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School. Telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati”

Asep juga menyampaikan, para pihaknya juga telah meminta kepada hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa kebiri, membayar sejumlah denda senilai Rp.500 juta, penyebaran identitas, dan membekukan Yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan

Selain telah memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan dinilai juga melakukan pemberatan, yaitu menggunakan symbol agama dan lembaga Pendidikan untuk menjadi alat manipulasi perbuatannya supaya korban terpedaya rayuannya.

Dengan demikian perbuatan tersebut akan berdampak buruk kepada masyarakat dan juga korban yang tergangu psikologisnya.

Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), Jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Menargetkan Harga Minyak Goreng Stabil Pada Bulan Puasa
Banner Iklan Sariksa
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *