Mengarah.com – PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING MAUPUN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Dalam Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mengadakan pembedaan/pemisahan antara Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Dalam hal ini Undang-Undang tersebut hanya mengatur mengenai kegiatan Penanaman Modal secara keseluruhan, yang di dalamnya mengatur baik mengenai Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri dan tidak mengadakan pemisahan undang-undang secara khusus, seperti halnya Undang-Undang Penanaman Modal terdahulu yang terdiri dari dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri yang masing-masing diatur dalam UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing jo UU No. 11 Tahun 1970 dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970.
Dalam Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dikatakan, ketentuan dalam undang-undang ini berlaku bagi Penanaman Modal disemua sektor di wilayah Republik Indonesia. Ketentuan ini diperjelas dalam bagian Penjelasan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ”Penanaman Modal disemua sektor di wilayah Republik Indonesia” adalah Penanaman Modal langsung dan tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung atau portofolio.
Untuk itu perlu diperoleh pemahaman mengenai pengertian Penanaman Modal. Pembatasan dan pemahaman mengenai pengertian penanaman modal berarti memberikan konsep yang jelas terhadap pengertian Penanaman Modal yang tujuannya untuk menghindari arti negatif terhadap keberadaan Penanaman Modal khususnya modal asing.
”Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.” Pengertian tersebut dijabarkan dan diberikan dalam beberapa peraturan perundangan, yang kesemuanya memberikan pengertian yang sama, yaitu masing-masing dijabarkan dalam :
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penamaman Modal di Daerah (PP No.45/2008).
- Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
- Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
- Pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/ 9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API).
- Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
Pentingnya perumusan Penanaman Modal dari sudut pandang ekonomi dan memandang investasi sebagai salah satu faktor poduksi di samping faktor produksi lainnya. Pengertian investasi dapat dibagi menjadi tiga pengertian, yaitu :
- Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suatu penyertaan lainnya;
- Suatu tindakan memberi barang-barang modal;
- Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa datang.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penanam Modal menurut Pasal 1 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. Istilah Penanaman Modal adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, yaitu investment. Oleh karenanya merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan peraturan organik mengenai Penanaman Modal di Indonesia yang di dalamnya mengatur mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL ASING MAUPUN PENANAM MODAL DALAM NEGERI
Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007, dalam bab IX Pasal 14, 15, 16 dan 17 diatur mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal. Pengaturan mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal diatur secara khusus guna memberikan kepastian hukum, mempertegas kewajiban Penanam Modal terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, memberikan penghormatan atas tradisi budaya masyarakat dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Pengaturan tanggung jawab Penanam Modal diperlukan untuk mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, memperbesar tanggung jawab lingkungan dan pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja, serta upaya mendorong ketaatan Penanam Modal terhadap peraturan perundang-undangan.
- Hak Penanam Modal
Mengenai hak Penanam Modal diatur dalam Pasal 14 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menentukan bahwa setiap Penanam Modal berhak untuk mendapatkan :
- Kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian perlindungan;
- Kepastian hak adalah jaminan Pemerintah bagi Penanam Modal untuk memperoleh hak sepanjang Penanam Modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan.
- Kepastian hukum adalah jaminan Pemerintah untuk menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan bagi Penanaman Modal.
- Kepastian perlindungan adalah jaminan Pemerintah bagi Penanam Modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan Penanaman Modal.
- Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
- Hak pelayanan; dan
- Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Penanam Modal
Mengenai kewajiban Penanam Modal diatur dalam Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menentukan bahwa setiap Penanam Modal mempunyai kewajiban untuk :
- Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaannya, yaitu tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan Penanaman Modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya setempat;
- Membuat laporan tentang kegiatan Penanaman Modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Laporan ini merupakan laporan kegiatan Penanaman Modal yang memuat perkembangan Penanaman Modal dan kendala yang dihadapi Penanam Modal yang disampaikan secara berkala kepada BKPM dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal;
- Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanggung Jawab Penanam Modal
Mengenai tanggung jawab Penanam Modal diatur dalam Pasal 1636 yang menyatakan, bahwa setiap Penanam Modal bertanggung jawab :
- Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain yang merugikan negara;
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja;
- Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk Penanam Modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, menurut ketentuan Pasal 17 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maksud pengaturan ketentuan ini adalah untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Penanaman Modal.
Ditulis Oleh : Muchamad Yusva Mufazis (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
SUMBER
https://www.hukumonline.com/berita/a/dinilai-terlalu-berpihak-ke-asing-kalangan-lsm-menolak-ruu-investasi-hol16375
https://books.google.com/books?id=G6SBEAAAQBAJ
https://www.academia.edu/37481265/KONSTITUSIONALITAS_PENYELENGGARAAN_PENDIDIKAN_TINGGI_OTONOMI_PTN_BH_and_PTN_BLU_
https://www.bing.com/ck/a?!&&p=7475547570fc82b2JmltdHM9MTY2Mzk3NzYwMCZpZ3VpZD0yODIxYzNhNC02MjgwLTYyOWUtMjc3NC1kMThlNjM5NTYzZDcmaW5zaWQ9NTIzMA&ptn=3&hsh=3&fclid=2821c3a4-6280-629e-2774-d18e639563d7&u=a1aHR0cHM6Ly9qZGloLmtlbWVua2V1LmdvLmlkL2Z1bGxUZXh0LzIwMDcvMjVUQUhVTjIwMDdVVS5odG0&ntb=1
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41591/perpres-no-97-tahun-2014
https://www.academia.edu/37481265/KONSTITUSIONALITAS_PENYELENGGARAAN_PENDIDIKAN_TINGGI_OTONOMI_PTN_BH_and_PTN_BLU_
http://repository.uki.ac.id/1026/1/Hukum%20Penanaman%20Modal.pdf
https://www.coursehero.com/file/92328493/Banyak-istilah-diberikan-untuk-pengertiandoc
https://www.dpr.go.id/arsip/indexlg/id/222
https://text-id.123dok.com/document/9yn2v9pyv-hak-kewajiban-dan-tanggung-jawab-penanaman-modal.html
https://www.bing.com/ck/a?!&&p=d54e007b08b7ad42JmltdHM9MTY2Mzk3NzYwMCZpZ3VpZD0yMWFjYWJmMi1jY2I0LTYyYTUtMTVlYi1iOWQ4Y2QzMDYzOGImaW5zaWQ9NTEyNw&ptn=3&hsh=3&fclid=21acabf2-ccb4-62a5-15eb-b9d8cd30638b&u=a1aHR0cHM6Ly9yZXBvc2l0b3J5LnVhaS5hYy5pZC93cC1jb250ZW50L3VwbG9hZHMvMjAyMC8wOC9LRVdBSklCQU4tREFOLUtFTEVNQkFHQUFOLURBTEFNLVBFTkFOQU1BTi1NT0RBTF8yMDE4LTEucGRm&ntb=1