Mengarah.com, Banjarbaru – Pemuda asal Kalimantan Selatan berinisial RNS (21) berhasil diringkus Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut di ketahui bahwa RNS telah memperjual alat peretas (hacking tools). Penangkapan pelaku tersebut ternyata juga melibatkan pihak FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Mengatakan
“Pelaku telah ditangkap dengan bekerjasama dengan FBI dan Interpol di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan”
Brigjen Asep Edi, juga menjelaskan, pelaku yang menjual alat peretas betujuan untuk meretas akun-akun dari pengguna aplikasi startup yang berkelas internasional. Bahkan, dari penjualannya tersebut mencapai puluhan negara asing.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi, kembali menambahkan
“Alat peretas system ini sudah menyasar dengan lebih 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara”
Kemudian diketahui bahwa, pelaku yang menjual alat peretas tersebut menggunakan situs transaksi bitcoin. Korban-korban dari kejahatan ini, tersebar di negara Thailand, Jepang, Prancis, USA Inggris, dan Hongkong
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi, menginfokan bahwa
“Kerugian yang didapat akibat kejahatan ini sebesar Rp.31 Miliar. Untuk para pengguna payment online ataupun E-Comerce untuk lebih berhati-hati lagi dalam penggunaan data-data pribadi”
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa handphone merek iPhone 11 Pro, Smarthwatch, buku tabungan, 2 unit laptop, satu mobil BMW, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tiga unit sepeda motor.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi, dalam penutupnya menyampaikan
“Pihaknya menjalani kerjasama dengan FBI agar dapat melakukan penindakan dari kasus-kasus jaringan pelaku kejahatan sibet Internasional yang telah melibatkan beberapa negara”