Mengarah.com – Kasus terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin 13 Februari 2023 Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Wahyu Iman Santoso (ketua majelis hakim) dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.
Hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023;
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati”
Vonis hukuman mati yang dibacakan memberikan respons bagi pengunjung sidang tersebut riuh secara spontan memberikan respons.
Tidak terlepas dari keluarga Brigadir J, Rosti Simanjutnak menyampaikan;
“Ibunda korban langsung menangis setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim bagi terdakwa Ferdy Sambo”
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan isu adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang cukup valid. Sehingga hakim menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Istri terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan melakukan perbuatan mencoreng nama baik Polisi Republik Indonesia (Polri). Dalam kasus ini hakim menyampaikan tidak ada hal yang dapat meringankan bagi sambo.