Mengarah.com, Jakarta – Sabtu,12 juni 2021 Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (DPM FH) Universitas Palangka Raya melaksanakan Musyawarah Mahasiswa (Musma) dilingkungan kampus Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM FH),Majelis Penyelesaian Perselisihan (MPP FH) dan bersama lima Unit Kegiatan Mahasiswa lainnya.
Musyawarah Mahasiswa (Musma) ini bertujuan pada Amandemen Undang-Undang Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum yang salah satunya mengalami perubahan Nomenklatur dari Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FH UPR diputuskan dan ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM FH UPR.Perubahan Nomenklatur ini mengalami sedikit Pro dan Kontra baik internal maupun eksternal Fakultas Hukum yang dirasa merubah tatanan dan kedudukannya sendiri di lingkungan Universitas Palangka Raya.
Fakultas Hukum UPR merupakan Fakultas pertama dan satu-satunya yang menyatakan Nomenklatur Presiden dan Wakil Presiden BEM dari delapan fakultas diseluruh Universitas Palangka Raya.Kedaulatan dan kesepakatan ini dibuat dan dinyatakan oleh seluruh KBM FH UPR bukan tanpa alasan,berlandaskan pada forum Musyawarah Mahasiswa Dewan Perwakilan Mahasiwa FH UPR sebagai fungsi legislasi mahasiwa menyatakan dalam Musma bahwa untuk membuat sistem miniatur konstitusi kenegaraan dalam fakultas hukum sudah sangat bisa dan memenuhi..Terbentuknya tiga lembaga tertinggi fakultas hukum yaitu Eksekutif,Legislatif,dan Yudikatif serta telah terbentuknya beberapa statuta/Undang-Undang sebagai penguat akan seluruh regulasi yang dibuat yang menggambarkan hierarki ketatanegaraan.
Fakultas Hukum UPR bukan memisah atau melepas diri dari Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Palangka Raya,namun dengan tujuan merealisasikan implementasi dari Student Government itu sendiri maka FH UPR membuat sebuah gebrakan baru dalam lingkup fakultas yang berbentuk perubahan Nomenklatur dari sebutan Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FH menjadi Presiden dan Wakil Presiden BEM FH UPR serta perubahan regulasi dalam UUD KBM FH yang mengacu pada sistem nilai ketatanegaraan.Perubahan Nomenklatur ini ditetapkan pada hari Sabtu 12 juni 2021 berdasarkan muswarah bersama dari seluruh Keluarga Besar Mahasiswa FH UPR.
Ditulis Oleh : Mahasiswa Universitas Palangka Raya