Mengarah.com, Jakartaa – Catwalk Citayam Fashion Week (CFW) akhir-akhir ini menjadi salah satu fenomena yang ramai di perbincangkan, pasalnya banyak puluhan remaja dari berbagai wilayah pinggiran kota Jakarta berkumpul di kawasan Jalan Sudirman hingga Stasiun Dukuh Atas. Citayam Fashion Week sendiri merupakan suatu istilah parade Fashion yang sedang viral di media sosial. Para anak muda yang berada di daerah Citayam selalu mengenakan busana-busana yang unik dan menarik.
Para anak muda yang nongkrong di kawasan jalan Stasiun Dukuh Atas telah menjadikan “zebra cross” sebagai kegiatan catwalk, yang mana mereka berjalan melenggak-lenggok layaknya seorang model. Namun dengan adanya gelaran catwalk yang diadakan di atas “zebra cross” menuai pro dan kontra teradap kegiatan Citayam Fashion Week (walkcat in zebra cross).
Dengan demikian, penulis memiliki pandangan terhadap fenomena Citayam Fashion Week yang terjadi pada akhir-akhir ini. Menurut penulis fenomena tersebut merupakan suatu fenomena yang baru di Indonesia terkhusus di wilayah Jakarta. Namun jika melihat perkembangan fenemomena tersebut, kegiatan fenomena Citayam Fashion Week yang menjadikan “zebra cross” sebagai catwalk merupakan suatu tidakan yang tidak dapat dibenarkan.
Mengapa demikian, fungsi “zebra cross” sendiri adalah sebagai tempat penyebrangan bagi para pejalan kaki. Maka dengan adanya “zebra cross” seluruh kendaraan, baik mobil, truk, motor, dan bus wajib memperlambat lajunya ketika mendekati marka jalan ini. Maka dari itu, adanya fenomena catwalk yang diadakan karena fenomena Citayam Fashion Week merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena telah merubah fungsional yang sebenarnya dari “zebra cross”.
Pengaturan dasar hukum terkait pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai pejalan kaki, ditemukan dalam pasal 131-132. Dalam pasal 131 dengan jelas tersurat dalam pasal 131 ayat (1) yang menyatakan “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”.