Mengarah.com, Kalimantan Tengah – KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan isterinya Ary Ehgani Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Ary merupakan isteri dari Ben Ibrahim yang tercatat sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan merupakan anggota dari Fraksi Partai Nasdem.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/03/2023)
Hingga Saat ini dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan bahwa kedua tersangka itu adalah Ben Ibrahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menerangkan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi seperti meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada para pegawai negeri atau kepada kas umum yang mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal hal tersebut bukanlah sebuah utang. Ali menambahkan dalam keterangannya bahwa
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,”
Lebih lanjut, Ali menerangkan terkait Ben Ibrahim dan Ary Egahni, keduanya telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.”
Dilansir dari cnnindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat selama 20 hari.
Upaya ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Guna untuk kepentingan penyidikan serta melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.