Mengarah.com, Jakarta – Sebuah unggahan informasi mengenai larangan penggunaan sendal jepit ketika berkendara sepeda motor ramai di bincangkan dimedia sosial. Sehingga hal tersebut viral di Indonesia. Terdapat juga informasi yang beredar bahwa, dengan berkendara sepeda motor menggunakan sendal jepit akan ditilang. Lalu adakah hukum yang mengatur naik motor pakai sendal jepit ditilang?.
Dari Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan “tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sendal jepit saat berkendara. Penggunaan sendal jepit ketika berkendara merupakan suatu himbauan saja”
Korlantas juga menghimbau bagi para pengendara sepeda motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan bagi para pengendara. Guna mengutamakan keselamatannya, karena menurutnya sendal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, menambahkan “Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak disitu, biar enggak pakai helem’, naik motor pakai sendal jepit”
Pentingnya nyawa bagi para pengendara sepeda motor untuk tidak menggampangkan perlengkapan berkendara seperti helem standar (SNI) dan alas kaki yang dapat meminimalisir cedera seperti melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan. Karena perlu kita ketahui bersama, sepeda motor cenderung sangat rentan risiko karena tidak ada perlindungan terhadap pengendara. Sehingga himbauan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara demi mengutamakan keselamatan.
Dengan demikian tidak ada suatu larangan atau pengaturan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit, informasi tersebut hanya sebagai himbauan kepada masyarakat guna mengutamakan keselamatan pada saat berkendara di jalan. Untuk informasi yang beredar mengenai berkendara tidak menggunakan sendal jepit dapat ditilang tidak benar adanya.