Mengarah.com – KERJASAMA USAHA DALAM PENANAMAN MODAL Dalam era globalisasi dimana didalamnya terdapat liberalisasi perdagangan dan investasi, maka kehadiran bentuk kerjasama dalam menjalankan usaha sangatlah dibutuhkan demi kelangsungan usaha. Khususnya dalam bidang Penanaman Modal Asing, dimana perkembangan kerjasama dengan pihak asing dengan negara Indonesia baik dengan pihak Pemerintah maupun dengan pihak swasta sangatlah penting terutama dalam kaitannya dengan alih teknologi dan alih ketrampilan. Bentuk kerjasama tersebut tidak terbatas kepada kerjasama dagang tetapi juga kerjasama di bidang Penanaman Modal, baik untuk sektor jasa, perdagangan, maupun sektor industri.
Undang-Undang Penanaman Modal, UU No. 25 tahun 2007 tidak mengatur mengenai bentuk kerjasama Penanaman Modal Asing. Namun oleh karena dalam kaitannya dengan Penanaman Modal Asing dilakukan tidak hanya dalam bentuk direct investment sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, tetapi juga dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama tertentu sebagaimana dapat ditafsirkan dalam ketentuan Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu bentuk usaha kerjasama patungan, maka penanaman modal, khususnya modal asing di Indonesia di perkenankan melaksanakan usahanya secara langsung maupun dalam bentuk kerjasama patungan (joint ventures) dengan pihak nasional apakah dengan swasta atau pemerintah (BUMN) dalam bentuk dan cara kerjasama yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah khususnya dalam hal komposisi kepemilikan sahamnya.
Merujuk pada ketentuan UU Penanaman Modal tersebut, pada dasarnya bentuk kerjasama yang dikenal dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing berdasarkan klasifikasi dan/atau alasan-alasan tertentu, baik politik maupun ekonomi dapat dibagi tiga yaitu :
- Kerjasama dalam bentuk joint venture. Dalam hal ini para pihak tidak membentuk suatu badan hukum yang baru (badan hukum Indonesia).
- Kerjasama dalam bentuk joint enterprise. Di sini para pihak bersama-sama dengan modalnya (modal asing dan modal nasional) membentuk badan hukum baru yaitu badan hukum Indonesia.
- Kerjasama dalam bentuk kontrak karya, serupa dengan perjanjian kerjasama dalam bidang pertambangan dan gas bumi yang telah ada sebelum UUPMA diundangkan. Dalam bentuk kerjasama tersebut, pihak asing (investor asing) membentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum dengan modal asing inilah yang menjadi pihak pada perjanjian yang bersangkutan. Sedangkan pihak yang lainnya, adalah badan hukum dengan modal nasional.
Berdasarkan uraian tersebut, maka bentuk kerjasama dalam kaitannya dengan penanaman modal dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti, Joint Ventura, Joint Enterprise, Kontrak Production Sharing, dan sebagainya yang masing-masing bentuk kerjasama tersebut mempunyai perbedaan, keunggulan dan kekurangan dalam kaitannya dengan para partner kerjasama serta Negara Indonesia sebagai Negara penerima modal asing.
Mengenai bentuk kerjasama penanaman modal, beberapa ahli memberikan jenis yang berbeda. Bahwa berbagai bentuk kerjasama usaha dalam rangka kegiatan Penanaman Modal Asing dapat dilakukan seperti :
- Joint Venture
- Joint Enterprise
- Kontrak Karya
- Production Sharing
- Penanaman Modal dengan DISC rupiah
- Penanaman Modal dengan kredit investasi
- Portofolio inverstment
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing serta Keputusan Presiden No. 32, 33, dan 34 Tahun 1992 telah ditetapkan adanya bentuk kerjasama penanaman modal, yakni dengan melalui suatu usaha kerjasama patungan. Ketentuan Pasal 12 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mensyaratkan dalam aplikasi penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk usaha, yaitu :
- Oleh pihak asing (perorangan atau badan hukum), ke dalam suatu perusahaan yang 100% diusahakan oleh pihak asing; atau
- Dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional (swasta nasional).