Mengarah.com, Jakarta – Bitcoin merupakan mata uang elektronik yang telah diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang yang mensamarkan namanya dengan Satoshi Nakamoto. Belakangan ini nama Bitcoin selalu terdengar pada masa sekarang sebagai keuangan yang katanya bisa menghasilkan banyak keuntungan. Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency. Keuntungan bitcoin sangat menggiurkan karena selalu mengalami peningkatan valuasi dari waktu ke waktu yang begitu luar biasa. Bitcoin adalah suatu mata uang baru yang tidak berwujud secara fisik.
Di Indonesia sudah banyak basisi dari pengguna Bitcoin, dan ada beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli bitcoin. Tanggal 23 Januari 2018 mengutip dari TribunNews, pemerintah melarang keras penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) termasuk bitcoin sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia menegaskan larangan penggunaan bitcoin dalam bentuk penjualan, pembelian maupun perdagangan lainya
Hal ini sudah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bank Indonesia 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Menurut Kepala Departement Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, BI tetap melarang Bitcoin untuk dijadikan alat pembayaran. Larangan serupa berlaku untuk semua jenis Cryptocurrency yang tak hanya Bitcoin saja. Lebih lanjut, Menko Perekonomian RI 2014-2019 Darmin Nasution menyatakan sikap lebih lain dari pemerintah. Ia mengatakan Bitcoin bukanlah alat pembayaran. Mata uang kripto Cuma berlaku sebagai barang yang bisa diperjualbelikan saja. Bitcoin di Indonesia hanya berlaku sebagai komoditas dan bisa di perdagangkan di bursa berjangka. Yang mana bisa dikatakan kalau pembayaran dengan menggunakan Bitcoin adalah hal yang illegal dan melawan hukum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) me mubahkan keberadaan dari Bitcoin jika dipakai sebagai alat tukar (transaksi). Seperti penulis kutip diatas bahwa pemerintah sendiri juga tidak mengakui bahwa Bitcoin sebagai suatu alat tukar yang sah dan diakui di Indonesia.
Sebelumnya kita perlu mengetahui pengertian uang dalam agama islam. Menurut Abdullah bin Sulaiman al-Mani’ dewan ulama senior di Aarab Saudi menyatakan “Uang (naqd) adalah sesuatu yang menjadi media pertukaran secara umum, apapun bentuknya dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut[1]
Umar bin Khattab pernah berkata “Aku berkeinginan membuat uang dirham dari kulit unta”, kemudian dikatakan padanya “Kalau begitu, tidak akan ada lagi unta”, kemudian Umar mengurungkan niatnya[2]. Lantaran hal ini menandakan bahwa kulit unta itu dijadikan alat tukar seperti hal nya dirham pada zaman dulu itu sah sah saja. Alasan Umar mengurungkan niatnya karena jika dilakukan maka akan banyak untak yang terbunuh untuk dijadikan uang dan unta akan beresiko punah.
Penjelasan seperti yang penulis katakan sudah sesuai dengan pandangan dari Ketua Komisi Dakwah MUI yaitu KH. Cholil Nafis mengenai Bitcoin, ia mengatakan bahwa “Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakan dan mengakuinya. Namun bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena Bitcoin hanya alat spekulasi bukan untuk investasi dan hanya menjadi alat permainan untung rugi bukan jenis bisnis jangaka Panjang[3].
Mengenai Mubah, artinya adalah diberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Karena setiap orang yang mengakui keberadaan bitcoin sebagai media alat tukar dipersilakan, namun bisa dikatakan haram jika teman-teman menjadikan Bitcoin ini sebagai alat investasi. Dalam islam sendiri memandang bahwa uang hannya sebagai alat tukar (medium of exchange) yang mana bukan sebagai barang dagang (komoditas) yang diperjual belikan seperti yang dianut oleh kapitalisme
Bedasarkan Hadis dari Ubadah bin Shamit “Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat khusus) sama dan jenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai[4]. Dalam hadist tersebut bahwa sah-sah saja apabila jika kita mau menukar atau jual beli dengan mata uang yang sama, seperti rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, asalkan apa yang dilakukan secara tunai dan dengan nilai yang sama. Kemudian bagaiaman jika penukaran mata uang yang berbeda atau dengan valuta asing seperti rupiah dengan dolar?, hal itu boleh boleh saja namun syarat nya hanya satu yaitu secara tunia. Seperti money changer waktu kita keluar negri, jika pihak money changer mengambil margin keuntungan, asalkan transaksinya dilakukan secara tunai, tidak dicicil, dan tidak di angsur.
Mengenai mata uang seperti rupiah, dolar, dan dalam hal ini termasuk Bitcoin itu merupakan sebagai alat tukar, bukan sebuah komoditas. Uang seharusnya menjadi alat tukar untuk menghasilkan berupa barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan para pelaku pasar dan masyarakat yang bukan untuk diperjualbelikan. Seperti penulis katakn di atas yang mana pemerintah kita belum juga melegalkan Bitcoin sebagai mata uang yang sah untuk dipakai sebagai alat tukar, yang mana hanya diakui sebagai asset digital yang secara nilai dipengaruhi oleh tren belaka.
Seseorang yang bisa dikatakan sebagai orang terkaya di dunia yaitu Waren Buffet pernah mengatakan dalam sesi wawancara di CNBC “Saya dapat mengatakan dengan pasti bahwa (trend) dari mata uang kripto akan berakhir buruk”.
Bagaiamana pandangan negara Arab Saudi sebagai pusat Agama Islam? Negara Arab Saudi sendiri telah mengeluarkan fatwa haram penggunaan Bitcoin baik sebagai alat tukar maupun komoditas, namun ada beberapa negara yang memperbolehkan-nya yaitu negara Amerika Serikat, Denmark, Korea Selatan, Jepang, dan Rusia. Lalu mengapa Negara Arab Saudi dengan jelas mengeluarkan suatu kebijakan tersebut, hal ini dikarenakan komite serta regulator disana mengsepakati bahwa uang ini dianggap memiliki konsekuensi yang negative dan berisiko tinggi dalam suatu perdagangan karena Bitcoin tidak berada dalam pengawasan langsung dari pemerintah.
Dengan demikian Bitcoin yang merupakan mata uang elektronik yang telah diciptakan pada tahun 2009 oleh seseorang yang menyamarkan namanya dengan Satoshi Nakamoto, Bitcoin adalah suatu mata uang baru yang tidak berwujud secara fisik. Pemerintah melarang keras penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) termasuk bitcoin sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia menegaskan larangan penggunaan bitcoin dalam bentuk penjualan, pembelian maupun perdagangan lainya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) me-mubahkan keberadaan dari bitcoin jika dipakai sebagai alat tukar (transaksi). Dalam hadist Ubadah bin Shamit seperti yang saya kutip diatas bahwa sah-sah saja apabila jika kita mau menukar atau jual beli dengan mata uang yang sama, seperti rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, asalkan apa yang dilakukan secara tunai dan dengan nilai yang sama.
Demikian dari penulis yang bisa sampaikan, dalam hal ini penulis tidak memiliki wewenag untuk menjawab boleh atau tidak tentang bitcoin. Penulis hanya bisa memberikan saran untuk menjauhi bisnis yang sifatnya gharar (tidak jelas). Demikian penulis bisa sampaikan semoga bisa bermanfaat.
Melanjutkan Sumber Utama dari Injo.id
[1] Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah : al-Maktab al-Islam, 1996 : 178
[2] Ibid, hlm.212
[3] Muh Iqbal, Heboh Soal Bitcoin, MUI Sampai Al Azhar Sudah Bilang Haram!. 21 (Apr) 2021: hal Tersedia di: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210421122025-37-239548/heboh-soal-bitcoin-mui-sampai-al-azhar-sudah-bilang-haram, diakses pada tanggal 21 November 2021.
[4] HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’I, dan Ibn Majah