banner 120x600
banner 120x600

Aspek Hukum dalam Investasi Bisnis Thrifthing di Indonesia

  • Share
Source Foto : osccdn.medcom.id

Mengarah.com, Palangka Raya – Belakangan ini bisnis thrifting sedang dipuncak dalam dunia pakaian dan menjadi incaran bagi anak muda khususnya dan masyarakat pada umumnya. Karena mereka dapat memperoleh pakaian dari merek-merek ternama di kanca internasional dengan yang bersahabat dengan kantong anak muda di Indonesia. Walaupun pakaian yang bermerek tersebut dijual dalam bentuk pakaian bekas pakai pemilik sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan juga terdapat sobekan atau kerusakan pada pakaian tersebut.

Bisnis trifting adalah proses jual beli  barang bekas pakai seperti pakaian, aksesoris, sepatu, dan barang-barang antik kepada orang lain. Akan tetapi barang tersebut juga sudah disortir lagi, seandainya dalam proses sortir tersebut terdapat kualitas yang kurang memadai maka terpaksa tidak dijual agar si calon pembeli tidak merasakan kecewa.
Thrifting sering dikira sama dengan preloved. Padahal keduanya punya perbedaan yang mendasar. Thrifting merupakan bisnis pakaian bekas yang didatangkan dari luar negeri, sedangkan preloved adalah usaha barang bekas yang berasal dari kepemilikan sendiri. Persamaan thrifting dan preloved adalah keduanya sama-sama menjual berbagai barang bekas yang masih bagus untuk digunakan. Perbedaannya ada di dari mana barang yang dijual itu berasal.
Dewasa ini sudah banyak sekali para investor berinvestasi melalui bisnis trifting. Para pelaku usaha thrifting bisa melaksanakan bisnisnya baik secara media sosial maupun secara langsung. Pelaku usaha memanfaatkan media sosial untuk membuka usaha di berbagai platform ternama seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan platform jual beli lainnya. Metode demikian dirasa sangat ampuh untuk menarik pelanggan, sebab para pelanggan atau pembeli tidak perlu r harus datang ke tokonya, karena hanya dengan melihat katalognya di media sosial maka calon pembeli dapat memilih, bertanya, ataupun membelinya dengan mudah. Menanamkan modal melalui bisnis trifting ini sangat menjanjikan, secara para masyarakat di Indonesia khususnya anak muda sangat menyukai pakaian bermerek walaupun dengan harga sangat terjangkau.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika dianalisis melalui aspek hukum di Indonesia, sebenarnya impor pakaian bekas yang walaupun masih sangat layak pakai ini, tetap termasuk kedalam kategori tindakan ilegal, hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dalam Pasal 2 yang berbunyi “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia”, dan pasal 3 “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang.” Penjualan pakaian bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tenang Perdagangan.
Namun pada implementasi dilapangan, walaupun ilegal bisnis thrifting seolah tak tersentuh bahkan semakin berjalannya waktu semakin berkembang hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Pada umumnya para pemilik bisnis thrift shop memperoleh barang yang akan dijual dari supplier. Para investor yang menanamkan modalnya melalui bisnis ini semakin menjamur kesetiap provinsi di Indonesia karena omsetnya yang sangat menjanjikan.
Ditulis Oleh : Alfebruand Rogall Tahan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)***
Baca Juga :   MARAK NYA PEMBUKAAN LAHAN DI INDONESIA
Banner Iklan Sariksa
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *