Mengarah.com, Palangka Raya – Penanaman modal adaalah suatu tindakan atau kegiatan yang memberikan dan pelimpahan dana dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dilimpahkan. Hal ini dapat di lakukan oleh perorangan atau badan usaha yang mencari keuntungan melalui penanaman modal baik dalam negeri atau luar negeri.
Penanaman modal yang di lakukan dalam negara Indonesia dan oleh masyarakat Indonesia dengan modal yang di berikan dalam negeri di sebut dengan penanaman modal di dalam negeri.
Sedangkan penanaman modal yang dilakukan oleh warga negara asing yang melimpahkan modalnya dan seluruh modalnya berasal dari perorangan atau badan usaha asing di sebut dengan penanaman modal asing.
Penanaman modal asing juga sama sama memberikan keuntungan dalam hal pananaman modal di Indonesia maka dari itu hak dan kewajiban nya juga sama dengan penanaman modal yang di lakukan masyarakat Indonesia atau penanaman modal di dalam negeri.
yang akan melakukan penanaman modal tersebut adalah perseorang atau badan usaha. Dalam hal tersebut yang akan menanam modal memberikan atau melimpahkan dan memberikan modal kepada yang melakukan usaha, modal dapat berbentuk uang tunai atau barang yang memiliki harga jual.
Berinvestasi dalam pasar penanaman modal menguntungkan karena likuditas dan regulagi yang jelas menganai penanaman modal secara garis besar inverstor bisa memilih untuk berinvestasi secara langsung maupun dengan menggunakan reksa dana.
Keuntungan dalam penanaman modal adalah yang hasil dari penjual barang atau saja yang melebihi modal yang di berikan, sedangkan kerugian dalam penanaman modal adalah penjualan barang atau jasa yang tidak mencapai target atau hasil tidak sesuai dengan modal yang di investasikan karena tidak mencapai target yang sudah di kalkulasikan. Oleh karena itu dalam praktiknya penanaman modal tidak selalu menguntungkan karena dalam hal penanaman modal ada untung dan rugi oleh karena itu sudah menjadi suatu yang lumrah dalam aktivitas penanaman modal.
Pasar modal di harapakan aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena penanaman modal atau pasar modal menjadi sebuah alternaif pendaan bagi perusahaan agar perusahaan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan berskala besar dan pada akhirnya bisa menigkatkan penghasilan untuk perusahaan dan berdampak untuk masyarakat luas.
Ditulis Oleh : Arianto (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)